Senin, 30 November 2020

November 30, 2020 0

Tidak Kuat Nanjak, DFSK Dituntut 7 Pemilik Glory 580 Ganti Rugi Miliaran Rupiah



Kasus hukum kembali menimpa salah satu pabrikan mobil di Indonesia, yaitu PT Sokonindo Automobile (DFSK). Pasalnya, tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengajukan gugatan kepada pabrikan asal Cina ini di Tanah Air.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, para konsumen ini mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DSFK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Dijelaskan sang pengacara, para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun sampai saat ini kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David

Lebih lanjut David menjelaskan, kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan.

Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK , adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain.

Tuntutan Konsumen

"DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen," tegas David.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen, dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada masing-masing para konsumen.

Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

Konfirmasi DFSK

Sementara itu, ketika Liputan6.com coba mengonfirmasi masalah tersebut ke pihak DFSK, jenama Tirai Bambu ini belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut dan masih menunggu hasil diskusi dan koordinasi ke pihak terkait.

Kamis, 26 November 2020

November 26, 2020 0

Tukar Tambah Mobil Bekas, Suzuki Kasih Cashback Rp4 Juta

 


Pasar mobil bekas (mobkas) memang masih cukup menggiurkan di Indonesia. Terbukti, beberapa agen pemegang merek (APM) juga membuat divisi tersendiri untuk jual beli mobkas, termasuk PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), dengan Auto Value.

Bahkan, pabrikan berlambang huruf S ini memberikan extra cashback hingga Rp4 juta rupiah kepada pembeli XL7, all new Ertiga maupun SX4 S-Cross yang melakukan tukar tambah, hingga Desember 2020.

Dijelaskan Hendro Kaligis, Head of Business Development PT SIS, perpanjangan program ini merupakan salah satu apresiasi untuk pelanggan dalam rangka ulang tahun Suzuki Indonesia yang ke-50. Selain itu, Suzuki juga melihat minat konsumen yang mengikuti program ini cukup tinggi.

"Untuk itu, kami perpanjang programnya sampai 31 Desember 2020. Artinya masih ada kesempatan untuk mendapatkan extra cashback sampai dengan Rp4 juta hingga akhir tahun hanya dengan melakukan tukar tambah di Auto Value yang ada di Jabodetabek, Semarang, Cirebon, Surabaya, Jambi dan Bangka Belitung,"

Tingginya minat konsumen terhadap program ini terlihat dari banyaknya permintaan tukar tambah hingga mencapai 161 permintaan dan terus bertambah.

Dari angka tersebut, berdasarkan data dari mitra Auto Value, lebih dari 20 persen pelanggan adalah pengguna mobil merk lain yang ingin memiliki mobil Suzuki karena kualitasnya. Hal tersebut tetap bisa difasilitasi karena program tukar tambah ini menerima semua merk kendaraan (passenger car) dengan tahun produksi 2011–2019.

Ketentuan Pelat Nomor

Untuk program ini, ketentuan pelat nomor mobil lama yang bisa ditukarkan dengan mobil Suzuki adalah sebagai berikut:

- Pelat B untuk wilayah Jabodetabek

- Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya

- Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

- Pelat H atau K untuk wilayah Semarang dan sekitarnya

- Pelat BN untuk wilayah Bangka Belitung

- Pelat BH untuk wilayah Jambi

Kamis, 12 November 2020

November 12, 2020 0

Skema Cicilan Mobil Listrik Hyundai Ioniq, DP Bisa Nol Persen



 Langkah PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) meluncurkan dua mobil listrik sekaligus bisa dibilang berani. Kedua mobil tersebut adalah Hyundai Ioniq Electric dan Hyundai Kona Electric.

Perlu diketahui, Hyundau Ioniq Electric bisa dibilang sebagai mobil listrik termurah yang ada di Indonesia. Harganya berada di kisaran Rp600 jutaan atau Rp624,8 juta dengan status on the road Jakarta. Bagi yang berminat mobil listrik ini, salah satu pilihannya adalah melalui program cicilan.

Andalan Motor selaku dealer partner PT HMID memiliki program down payment (DP) atau uang muka 0% bagi konsumen yang ingin meminang Hyundai Ioniq Electric secara kredit. Tenor yang ditawarkan mencapai 5 tahun atau 60 bulan.

Jika mengambil DP nol persen, maka konsumen harus mengeluarkan jumlah uang yang sama setiap bulannya. Misalkan saja mengambil cicilan Hyundai Ioniq Electric dengan tenor 1 tahun, maka biaya yang dikeluarkan per bulan sebesar Rp57,7 jutaan.

Garansi 8 Tahun

Sementara itu, untuk program 2 tahun angsurannya mencapai Rp31,3 jutaan dan Rp22,5 jutaan untuk 3 tahun. Sedangkan di tenor 4 tahun, konsumen perlu mebayar cicilan sebesar Rp18,6 jutaan setiap bulannya, dan 5 tahun sejumlah Rp16,2 jutaan.

Meski bertransaksi secara kredit, konsumen Hyundai Ioniq masih bisa mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti karpet, kaca film, dan garansi baterai hingga 8 tahun atau 160.000 km. Selain itu, pembeli bisa mengisi daya baterai kendaraannya di seluruh dealer Hyundai.